CYBER PORNOGRAPHY
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?
CyberPorn merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Di Indonesia telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
1.2 Rumusan Masalah
a.) Mengerti apa itu Cyber Pornography
b.) Menjelaskan Hukum CyberPornography.
c.) Menjelaskan mengenai CyberPornography.
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini secara khusus ingin mengaplikasikan teori mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan mencari referensi dan menyebarkan informasinya melalui desain blog,untuk lebih memahami tentang apa itu CyberPornography berikut karakteristiknya dan seluk beluknya, dan juga disediakan pula beberapa contoh kasus untuk bisa lebih menerangkan CyberPornography.
Selain itu,makalah ini juga dibuat untuk mendapatkan nilai Ujian AkhirSemester IV mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi ( KBK ).
1.4 Metode Penelitian
Makalah ini disususn berdasarkan hasil pencarian melalui internet dengan tak lupa mencantumkan sumber-sumber yang kami rangkum dalam daftar pustaka. Selain melakukan pencarian melalui internet kami juga mencari referensi lain dalam buku-buku yang terkait dengan cyberpornography dan hukum penanganannya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cyber Pornography
Cyberporn berasal dari kata cyber dan porn. Cyber lebih erat hubungannya terhadap media baru atau online yang menggunakan jaringan internet untuk penggunaannya. Sedangkan porn atau Pornografi, katanya (dari bahasa Yunani pornographia secara harafiah tulisan dan gambar tentang pelacur,kadang kala juga disingkat menjadi penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual).
2.2 Contoh Kasus Cyber Pornography
Kasus cyberporn yang terjadi di indonesia tidak sedikit pula yang melibatkan artis kita bahkan pejabat negara kita. Seperti yang baru - baru ini terjadi adalah foto - foto panas Sheilla Marcia yang beredar, terkait pernikahan yang akan ia adakan sebentar lagi. Foto - foto tersebut dikabarkan disebarkan oleh teman lama Sheila Marcia. Kasus lainnya yang sangat menggemparkan masyarakat indonesia adalah kasus video porno Ariel - Luna Maya - Cut Tary.
Berbagai contoh kasus cyber porn diatas dapat menjelaskan kita bahwa semua kalangan bisa memanfaatkan media internet untuk mendapatkan atau mengunduh content pornografi. Penyalahgunaan media sebagai saran kriminal pornografi di dunia maya saat ini sudah tidak dapat diawasi lagi oleh pemerintah
2.3 Pendapat Peneliti Tentang Cyber Pornography
Sebagimana penggunaan narkoba,pornographi juga menciptakan kecanduan. Dr. Victor Cline dari University of Utah membagi tahapan kecanduan menjadi lima bagian,yakni:
Terpaan Awal
Pada tahapan ini, orang itu mengenal pornografi untuk pertama kalinya. Biasanya terjadi pada usiamuda. Mula-mula dia terkejut, jijik dan merasa bersalah.
Ketagihan
Setelah itu, dia mulai bisa menikmati pornografi dan berusaha mengulangi kenikmatan itu. Perilakuseperti ini tanpa disadarinya telah meresap menjadi bagian dari kehidupannya. Dia sudah terjerat dan sulit melepaskan diri dari kebiasaan itu.
Peningkatan.
Dia mulai mencari lebih banyak lagi gambar-gambar porno. Dia mulai menikmati sesuatu yang pada mulanya dia merasa jijik melihatnya.
Mati Rasa
Dia mulai mati rasa terhadap gambar yang dia pelototi. Bahkan gambar yang paling porno sekalipun, sudah tidak lagi menarik minatnya. Dia berusaha mencari perasaan kepuasan yang didapatnya ketika pertama kali melihat gambar
Tindakan Seksual
Pada titik ini, dia melakukan lompatan besar, yaitu mencari kenikmatan seksual di dunia nyata.
2.4 Akibat Cyber Pornography
Banyaknya remaja jaman sekarang terpaksa nikah muda dikarenakan hamil diluar nikah. Banyaknya terjadi pemerkosaan dimana mana,pelakunya pun mulai dari anak sd hingga kakek kakek. Menurut berita mereka melakukan itu setelah menonton video porno.
2.5 Cara Menghindarinya
Cara terbaik untuk menghindari dari situs porno adalah kalau menurut saya dengan menguatkan iman.
2.6 UUD Mengenai Situs Pornography
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.Namun meiliki kelemahan dalam UUD ini :
Pihak yang memproduksi,menerima dan yang mengakses tidak terdapat aturannya serta definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.
BAB III
PENUTUP
Kita harus berhati-hati lagi dalam perkembanganya jaman karena semakin maraknya kejahatan baik secara langsung maupun tidak lansung. cyber pornography sangat membahayakan baik dalam bentuk gambar ataupun video dikarenakan seseorang yang telah kecanduan dan penasaran berani melampiaskan kesiapapun sampai melakukan perbuatan criminal,tidak hanya itu cybear pornography juga bisa merusak masa depan anak bangsa
3.2 SARAN
Penulis meyarankan kepada para pembaca agar lebih berhati-hati dalam dunia internet agar tidak terjerumus kedalam hal yang tidak diinginkan. penulis juga mengharapkan kritik apabila ada kekurangan dalam penulisan ini,penulis sadar akan kekurangan yang dimiliki.
3.2 SARAN
Penulis meyarankan kepada para pembaca agar lebih berhati-hati dalam dunia internet agar tidak terjerumus kedalam hal yang tidak diinginkan. penulis juga mengharapkan kritik apabila ada kekurangan dalam penulisan ini,penulis sadar akan kekurangan yang dimiliki.